1. Jabatan fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil;
2. Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatn belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada unit pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI.
Pamong Belajar ahli adalah jabatan fungsional yang tugasnya melakukan kegatan belajar mengajar penilaian dan melaksanakan kegiatan pengembangan model berdasarkan keahlian yang dimiliki.
Angka Kredit adalah jumlah angka hasil penilaian untuk menentukan jenjang jabatan dan kenaikan pangkat Pamong Belajar.
3. Tugas pokok pamong belajar adalah melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji program, dan mengembangkan model di bidang PNFI. Beban kerja pamong Belajar untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji program, dan mengembangkan model di bidang PNFI.
4. Pendidikan Nonformal (PNF) adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
5. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
6. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran/ pelatihan/ pembimbingan pada jalur pendidikan nonformal.
7. Unit pelaksana Teknis Departemen Pendidikan Nasional di bidang Pendidikan nonformal dan informal selanjutnya disebut UPT adalah Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (P2PNFI) dan Balai Pengembangan Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BPPNFI).
8. UPTD yang bertanggung jawab di bidang PNFI adalah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) atau sebutan lain yang sejenis di lingkungan pemerintah provinsi dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau sebutan lain yang sejenis di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.
9. Pengembangan profesi adalah kegiatan pamong belajar dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan untuk peningkatan mutu pendidikan dan umumnya dan mutu pembelajaran/ pelatihan/ pembimbingan pada khususnya serta pengembangan profesionalitas pamong belajar.
10. Angka kredit adalah satuan nilai dan tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pamong Belajar dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
11. Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pamong Belajar.
12. Identifikasi adalah kegiatan mencari, menemukan, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data tentang kelompok sasaran, kebutuhan belajar, dan sumber daya (potensi) yang mendukung program kegiatan.
13. Instrumen adalah alat-alat yang digunakan untuk memperoleh, mengolah, mengumpulkan data, dan menilai suatu program yang dilaksanakan.
14.Indikator adalah kondisi atau keterangan yang dapat digunakan untuk mengukur suatu keberhasilan.
15. Tolak Ukur adalah suatu ukuran yang dipakai sebagai alat untuk memperbandingkan pelaksanaan kegiatan dengan keberhasilan
16. Variabel adalah ubahan atau karakteristik tertentu yang akan digali dari tiap aspek yang akan dinilai dalam proposal.
17. Wilayah Binaan Khusus adalah wilayah domisili SKB dan atau wilayah kecamatan terdekat dengan SKB
18. Pertelaan Kerja (PK) adalah kartu informasi yang digunakan untuk menyusun data sasaran, rencana kerja dan katalog
19. Katalog Informasi Pendidikan adalah kartu informasi pendidikan yang berisi data aspek-aspek pendidikan Luar sekolah.
2. Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatn belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada unit pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI.
Pamong Belajar ahli adalah jabatan fungsional yang tugasnya melakukan kegatan belajar mengajar penilaian dan melaksanakan kegiatan pengembangan model berdasarkan keahlian yang dimiliki.
Angka Kredit adalah jumlah angka hasil penilaian untuk menentukan jenjang jabatan dan kenaikan pangkat Pamong Belajar.
3. Tugas pokok pamong belajar adalah melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji program, dan mengembangkan model di bidang PNFI. Beban kerja pamong Belajar untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji program, dan mengembangkan model di bidang PNFI.
4. Pendidikan Nonformal (PNF) adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
5. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
6. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran/ pelatihan/ pembimbingan pada jalur pendidikan nonformal.
7. Unit pelaksana Teknis Departemen Pendidikan Nasional di bidang Pendidikan nonformal dan informal selanjutnya disebut UPT adalah Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (P2PNFI) dan Balai Pengembangan Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BPPNFI).
8. UPTD yang bertanggung jawab di bidang PNFI adalah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) atau sebutan lain yang sejenis di lingkungan pemerintah provinsi dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau sebutan lain yang sejenis di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.
9. Pengembangan profesi adalah kegiatan pamong belajar dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan untuk peningkatan mutu pendidikan dan umumnya dan mutu pembelajaran/ pelatihan/ pembimbingan pada khususnya serta pengembangan profesionalitas pamong belajar.
10. Angka kredit adalah satuan nilai dan tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pamong Belajar dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
11. Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pamong Belajar.
12. Identifikasi adalah kegiatan mencari, menemukan, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data tentang kelompok sasaran, kebutuhan belajar, dan sumber daya (potensi) yang mendukung program kegiatan.
13. Instrumen adalah alat-alat yang digunakan untuk memperoleh, mengolah, mengumpulkan data, dan menilai suatu program yang dilaksanakan.
14.Indikator adalah kondisi atau keterangan yang dapat digunakan untuk mengukur suatu keberhasilan.
15. Tolak Ukur adalah suatu ukuran yang dipakai sebagai alat untuk memperbandingkan pelaksanaan kegiatan dengan keberhasilan
16. Variabel adalah ubahan atau karakteristik tertentu yang akan digali dari tiap aspek yang akan dinilai dalam proposal.
17. Wilayah Binaan Khusus adalah wilayah domisili SKB dan atau wilayah kecamatan terdekat dengan SKB
18. Pertelaan Kerja (PK) adalah kartu informasi yang digunakan untuk menyusun data sasaran, rencana kerja dan katalog
19. Katalog Informasi Pendidikan adalah kartu informasi pendidikan yang berisi data aspek-aspek pendidikan Luar sekolah.
0 Response to "PENGERTIAN DAN ISTILAH OPERASIONAL PNF DAN SKB"
Posting Komentar